Gambaran Umum
1.005xDinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta
Gambaran Umum
Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta. Dinas merupakan unsur Pelaksana pemerintah daerah dalam urusan perindustrian, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi :
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait perindustrian, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan industri;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan koperasi;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan usaha mikro kecil;
g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan bidang perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
h. pengoordinasian fasilitasi Dewan Kerajinan Nasional Daerah;
i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
k. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
o. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas dibantu Unit Pelaksana Teknis sebanyak 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis sesuai rincian tugasnya. UPT yang ada di Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta adalah UPT Logam yang di bentuk berdasarkan pada peraturan Walikota nomor 128 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta.