Kerjasama antar Koperasi Sektor Riil untuk Pemasaran Produk Anggota Koperasi/UKM/Masyarakat Kota Yogyakarta

Yogyakarta, 19 Maret 2025 – Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta sebagai komitmen realisasi Program Quick Wins Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Gerakan Koperasi Kota Yogyakarta. Kegiatan koordinasi membahas kerjasama antar koperasi sektor riil yang merupakan penjabaran Program Akselerasi Pemutakhiran Data Koperasi dan Penguatan Koperasi Sektor Riil dari Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Sesuai arahan Wali Kota Yogyakarta bahwa koperasi tidak hanya memberikan manfaat kepada anggotanya, namun juga memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Stigma koperasi yang hanya menjalankan usaha simpan pinjam agar didorong kemanfaatannya lebih luas lagi, salah satunya melalui kerjasama antar koperasi. Gerakan koperasi yang hadir yaitu Koperasi Konsumen Karyawan PT Sarihusada Generasi Mahardhika, Koperasi Konsumen Karyawan Majelis Luhur Tamansiswa Sejahtera, dan Koperasi Pegawai Negeri Wiwara. Ketiga koperasi tersebut merupakan koperasi sektor riil yang sudah memiliki pertokoan dan potensi jaringannya luas.
Koperasi binaan Pemerintah Kota Yogyakarta secara umum hanya menjalankan usaha simpan pinjam walaupun dalam Badan Hukum merupakan koperasi konsumen. Simpan pinjam dibeberapa koperasi dimanfaatkan untuk permodalan usaha anggotanya seperti usaha ukm makanan kering, craft, serta usaha rumah tangga lainnya. Namun terkendala dengan pengembangan usaha dan pemasaran produknya, persaingan pasar yang semakin ketat diperlukan jejaring komoditi yang baik untuk daya saing pasar. Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian seperti membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta mendorong pembangunan ekomoni lokal melalui pemberdayaan UMKM. Hasil dari koordinasi tersebut antara lain:
- pengembangan koperasi harus tetap memperhatikan prinsip koperasi, salah satunya kerjasama. Prinsip koperasi yang menekankan kerjasama, baik antar anggota koperasi maupun antar koperasi, bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta menciptakan usaha bersama yang lebih kuat dan efisien;
- dari ketiga koperasi tersebut telah melakukan kerjasama dengan anggota dan ukm/masyarakat untuk memasarkan produk di toko koperasi;
- kerjasama yang dijalankan dalam bentuk konsinyasi karena metode penjualan yang memungkinkan pemilik produk menjangkau pasar baru tanpa perlu membuka cabang usaha;
- diperlukan membuat SOP/SOM tentang standar produk yang layak untuk diperjualbelikan, seperti pelaku usaha sudah memiliki ijin edar BPOM dan PIRT/Halal serta prosedur teknis untuk administrasinya.
Potensi koperasi yang berbadan hukum untuk pemberdayaan masyarakat harus dipersiapkan dengan baik menyesuaikan karakteristik masyarakat. Lebih lanjut koordinasi dengan Gerakan Koperasi akan dilanjutkan guna menghasilan formulasi terbaik bagi kesuksesan Program Quick Wins Pemerintah Kota Yogyakarta.