PEMBAHASAN RAPERDA KEMUDAHAN, PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro merupakan tindak lanjut setelah disusunnya Naskah Akademik Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perwakilan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, serta staf dari Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta. Dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 di Ruang Rapat Ongkowijoyo Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta, rapat koordinasi bertujuan untuk menghimpun masukan dari para stakeholder Koperasi dan UKM (Usaha Mikro), agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat berdampak positif kepada masyarakat Kota Yogyakarta. 

Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari PP No. 7 tahun 2021, yang bertujuan untuk memberikan Kemudahan, Perlindungan, dan Pengawasan terhadap Koperasi dan UKM.