SOSIALISASI KEBIJAKAN PROGRAM PENGURANGAN IMPOR PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Dalam rangka terus mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Tim P3DN Kota Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Program Pengurangan Impor kepada seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Kota Yogyakarta yang diikuti kurang lebih 60 orang, dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ibu Patricia Heni SH, MHum,  dengan narasumber dari Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta sebagai Sekretaris Tim P3DN Kota Yogyakarta tentang SE Kebijakan Pengurangan Impor dan Kepala BPBJ yang juga selaku Ketua Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN Tim P3DN tentang Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk Program Pengurangan Impor Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta adalah :

  1. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yk diwajibkan untuk mempergunakan Produk Dalam Negeri
  2. Bagi Perangkat Daerah yang masih melakukan impor harus mendapatkan izin dari Walikota
  3. Sebelum melakukan impor perangkat daerah harus sudah menyusun rencana kebutuhan barang/jasa, melakukan audit teknologi, menyampaikan bukti pendukung proses pencarian ketersediaan barang/jasa dan barang substitusi
  4. Surat permohonan disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Sekretariat Tim P3DN, paling lambat akhir Pebruari
  5. Surat permohonan izin beserta bukti dukungnya sebagai dasar Tim P3DN untuk melakukan desk dengan Perangkat Daerah yang akan melakukan impor
  6. Berita Acara desk Tim P3DN dengan Perangkat Daerah yang akan melakukan impor sebagai dasar Tim P3DN untuk menyampaikan telaah kepada Walikota
  7. Diterbitkan SK Walikota tentang izin melakukan impor

 

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa intinya adalah :

  1. Profil penyerapan PDN di Pemerintah Kota Yk Tahun 2023 dengan dari total belanja sebesar Rp. 1,177,757,931,636, dengan Nilai Komitmen PDN terhadap sebesar Rp. 899,049,553,431 atau 97, 22 %, dengan realisasi Total Nilai Pelaksanaan Penyedia PDN hanya sebesar Rp. 459,722,656,866 atau Realisasi PDN dari Komitmen hanya terealisasi sebesar 51,13 %

 

 

 

 

  1. Hal ini terjadi karena masih belum semua Perangkat Daerah melakukan pencatatan realisasi PDN oleh karenanya harus  dilakukan Pencatatan Realisasi Nilai Produk Dalam Negeri melalui Aplikasi SPSE
  1. Pencatatan Realisasi Nilai PDN melalui E-Kontrak :
  • Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Tender/Seleksi dan Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung secara transaksional melalui Aplikasi SPSE
  • PPK mencatatkan nilai pengadaan yang terealisasi untuk produk dalam negeri melalui fitur E-Kontrak pada Aplikasi SPSE

 

  1. Pencatatan Realisasi Nilai PDN melalui Pencatatan Non-Tender
  • Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung yang tidak melalui Aplikasi SPSE secara transaksional, metode pengadaan yang dikecualikan, pengadaan dalam penanganan keadaan darurat. Tender/Seleksi Internasional, dan Sayembara/Kontes
  • PPK mencatatkan nilai pengadaan yang terealisasi untuk produk dalam negeri melalui fitur pencatatan non-tender pada Aplikasi SPSE

Setelah paparan dari narasumber dilanjutkan tanya jawab karena banyak kasus-kasus yang berbeda yang disampaikan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semangat program P3DN pada Pemerintah Kota Yogyakarta adalah semangat untuk mengurangi melakukan impor pada pengadaan barang/jasa