BIMTEK PERKOPERASIAN IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan terobosan sebagai upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan. Kemudian ditetapkan Peraturan Pemerinta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perkoperasian (DAK NonFisik) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Koperasi Kota Yogyakarta pada tanggal 21-23 Juni 2022 di Gallery Prawirotaman Hotel Yogyakarta.

Kegiatan bimtek perkoperasian dilaksanakan untuk memberikan panduan bagi pengurus koperasi dalam menjalankan kegiatan operasional usaha koperasi dan meningkatnya pelayanan yang prima bagi anggota/calon anggota koperasi sesuai dengan kewajiban usaha koperasi. Pengisi materi dari kegiatan bimtek merupakan narasumber yang professional dibidangnya sebagai usaha Pemerintah mewujudkan koperasi modern/digitalisasi koperasi dan pemerataan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai peraturan.

Sasaran dari kegiatan tersebut adalah Koperasi binaan Dinas Koperasi Kota Yogyakarta dengan kuota 25 orang. Dengan adanya Bimtek Perkoperasian ini diharapkan Koperasi mampu memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku dan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi maupun Perizina Usaha Koperasi sebagai panduan bagi pengurus koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi, sehingga terwujud pengelolaan koperasi yang sehat dan mantap melalui system pengelolaan yang professional dan pelayanan yang prima.