PRESS RELEASE PENDATAAN SISTEM INFORMASI DAN DATA TUNGGAL KOPERASI DAN UKM

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melaksanan pendataan koperasi dan UKM untuk mewujudkan Sitem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUKM) yang rencananya akan dirilils pada bulan Desember tahun 2022. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta untuk mewujudkan target yang akan didata sebanyak 32.441 UKM dan 149 Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kota Yogyakarta. Target data acuan berasal dan Sibakul Jogja.

Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUKM)  amanah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nornor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dan Peraturan Presiden Nornor 39 Tahun 20 1 9 tentang Satu Data Indonesia. Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden  39 Tahun 2019 yang Menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM  sebagai walidata KUMKM, BPJS sebagai Pembina data, Kementerian/lembaga lainnya dan Daerah sebagai produsen data.

Kota Yogyakara memiliki 96 petugas enumerator yang telah ditugaskan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta untuk melaksanakan pendataan yang telah dimulai pada bulan Mei dan akan berakhir pada bulan September 2022. Petugas Enumerator melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungj pelaku usaha dan Koperasi secara door to door dengan metode wawancara kemudian hasilnya diinput oleh petugas Enumerator kedalam aplikasi SIDT KUKM. Berdasarkan data acuan dan pelaku usaha baru Perekrutan enumerator dilaksanakan dengan pengumuman terbuka dan melibatkan 45 kelurahan sebagai pengusul enumerator. Dasar pendataan dilakukan dengan meliputi pertama sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta berfokus pada pelaku usaha non pertania dikarenakan BPS akan melaksanakan sensus  pertanian pada tahun 2023. Pendataan Koperasi dan UKM berfokus pada usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran.

Data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh tim Pokja Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM kemudian diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY untuk diverifikasi ulang sebelum data diterima oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Pendataan ini sangat penting oleh karena itu kontribusi dan peran aktif dan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pendataan, tanpa data berbagai kebijakan dan program akan sulit ditetapkan. Karena data merupakan kerangka dasar dan pedoman, khususnya bagi Pemerintah Kota Yogykarta dalam menetapkan kebijakan pembangunan Kota Yogyakarta agar kebijakan dan program tepat sasaran.

Kami mengajak kepada para pelaku UKM dan pengurus koperasi di Kota Yogyakarta untuk mendukung penuh ikut dalam pendataan dengan menerina enumerator dan menjelaskan dengan jujur kondisi usaha ketika dilakukan Survei lapangan dan wawancara.