DISEMINASI PROSES HALAL DENGAN PELAKU UKM

Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kota Yogyakarta terus membantu mengembangkan usaha para pelaku UKM di Kota Yogyakarta salah satunya dengan memberikan bantuan pendampingan proses halal bagi para pelaku UKM makanan di Kota Yogyakarta. Keuntungan sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar, untuk dapat masuk ke pasar – pasar moden, hypermarket atau swalayan, sertifikat halal sudah menjadi persyaratan termasuk juga untuk ekspor terutama ke negara – negara muslim, sertifikat halal juga menjadi syarat utama. Selain itu, sertifikat halal juga dapat meningkatkan daya saing produk UKM.

Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

( BPJPH ) Kementrian Agama, bukan lagi MUI. Syarat utama dalam mengurus sertifikat halal bagi para pelaku UKM adalah telah memiliki NIB dan NPWP untuk usaha yang sedang di jalankannya.

Proses pembuatan sertifikat halal untuk sekarang ini dapat dilakukan secara online lewat OSS.

Langkah – langkah dalam pembuatan sertifikat halal diantaranya adalah :

  1. Melakukan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen oleh BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal )
  3. Menetapkan Lembaga pemeriksa halal oleh BPJPH
  4. Memeriksa dan atau menguji kehalalan produk oleh LPH
  5. ( Lembaga Pemeriksa Halal )
  6. Menetapkan kehalalan produk melalui siding fatwa halal oleh MUI
  7. Menerbitkan Sertifikat halal oleh BPJPH