PENGURUS KOPERASI DI KOTA JOGJA MENGIKUTI DIKLAT SERTIFIKASI DAN UJI KOMPETENSI PERKOPERASIAN

Kompetensi yang dimiliki oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) harus dipastikan secara benar agar pengurus tersebut mampu melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang bertugas mengelola Organisasi, Kelembagaan, Usaha dan Keuangan Koperasi dalam rangka melaksanakan tugas Rapat Anggota yang menyatakan bahwa Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) sebagai salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi. Kualifikasi dan kompetensi pengurus koperasi bisa didapat dari pengalaman, pendidikan, mapun pelatihan berbasis kompetensi melalui uji kompetensi yang dilakukan secara obyektif dan independen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas PerinkopUKM memberikan fasilitas untuk dapat meningkatkan kompetensi pengurus koperasi di Kota Yogyakartra dengan nama kegiatan Diklat Sertifikasi dan Uji Kompetensi Perkoperasian Skema Pengurus KSP/USP. Kegiatan ini dilaksanakan selama selama 5 hari dari tanggal 21 – 25 Maret 2022 di hotel Ibis Style Kota Yogyakarta. Kegiatan ini di ikuti oleh 25 peserta yang dimana mereka adalah pengurus koperasi. 

Tujuan diadakannya program kegiatan ini untuk memberi kepercayaan dari Lembaga/pihak lain yang berkepentingan untuk bekerja sama dengan KSP/USP Koperasi. Adapun tujuan yang penting yaitu untuk dapat memberikan pengetahuan terkait administrasi di dalam perkoperasian. Anggaran kegiatan Diklat Sertifikasi dan Uji Kompetensi Perkoperasian bagi Pengurus (DAK) ini dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PK2UKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam struktur APBD Kota Yogyakarta Tahun 2022.

Dengan adanya Diklat Sertifikasi dan Uji Kompetensi Perkoperasian bagi Pengurus (DAK) diharapkan Pengurus memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan amanah mengelola Organisasi, Kelembagaan, Usaha dan Keuangan Koperasi sehingga meningkatkan kepercayaan anggota maupun lembaga/pihak lain yang berkepentingan untuk bekerja sama dengan Koperasi.