Sosialisasi serta Pemantauan Pemberlakuan PPKM Darurat oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta
Pada tanggal 3 Juli 2021 Pemerintah menetapkan adanya PPKM darurat di Jawa dan Bali. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di wilayah Kota Yogyakarta.
Penerapan PPKM darurat yang terkait dengan tugas dan kewenangan Bidang Industri khususnya upaya pembinaan terhadap Industri Kecil Mikro (IKM) penerapan PPKM nya diatur sebagai berikut pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work from Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sector kritikal seperti industri makanan dan minuman maksimal diberlakukan 100% WFO, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sector esensial seperti industri yang berorientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluhpersen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
Dari sebanyak 4.237 IKM di Kota Yogyakarta dengan pembagian 3 kriteria kegiatan usaha sebagaimana ketentuan pemberlakuan PPKM darurat tersebut diatas maka IKM yang termasuk kriteria kegiatan pada sektor Esensial sebanyak 0%, sektor Non Esensial sebanyak 32%, dan untuk sektor Kritikal sebanyak 68%. Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Bidang Industri Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta untuk ikut serta berperan aktif mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid 19 maka telah dilakukan pemantauan, pengendalian dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Sosialisasi secara masif terhadap IKM yang ada di Kota Yogyakarta terkait dengan PPKM darurat.
2. Melakukan pemantauan IKM terkait kepatuhan terhadap ketentuan PPKM darurat.
3. Menekankan pelaksanaan 5 M kepada IKM dengan penerapan prokes secara ketat.
4. Membantu memberikan solusi-solusi untuk menghadapi pandemi covid-19 ini.
Pada minggu pertama pemberlakuan PPKM darurat Bidang Industri, melakukan pemantauan terhadap 85 IKM secara acak guna mengetahui seberapa jauh tingkat kepatuhan IKM terhadap pemberlakuan PPKM darurat dan hasil dari pemantuan tersebut adalah, kegiatan usaha IKM pada sektor Non Esensial tingkat kepatuhan IKM terhadap ketentuan PPKM darurat sebanyak 66,67%, Kriteria usaha IKM pada sektor Kritikal tingkat kepatuhan IKM terhadap ketentuan PPKM darurat sebanyak 100%, dan untuk kriteria usaha IKM pada sektor Esensial tingkat kepatuhan IKM terhadap ketentuan PPKM darurat sebanyak 0% dikarenakan IKM Kota Yogyakarta belum ada yang melakukan export produk IKM.
Sementara itu Bidang UKM juga mensosialisasikan mengenai PPKM ke pelaku usaha mikro melalui berbagai media sosial. Fashion dan craft masuk pada sektor non esensial, sehingga diberlakukan 100% Work From Home (WFH) sedangkan untuk kuliner hanya melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away) atau delivery.
Pelaku usaha sektor kuliner, fashion dan craft dihimbau untuk tetap melaksanakan dan mematuhi Instruksi Walikota No 14 Tahun 2021. Sebagai solusi agar konsumsi masyarakat tetap berjalan dan ekonomi tetap berputar maka sistem penjualan sektor fashion dan craft dialihkan dengan sistem penjualan Online, begitu juga untuk sektor kuliner hanya melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away) atau delivery.
Dari data di Bidang Koperasi, jenis Koperasi yang ada di Kota Yogyakarta terdiri dari 77% Koperasi Konsumen, 11% Koperasi Simpan Pinjam, 7% Koperasi Produsen, 3% Koperasi Jasa, dan 2 % Koperasi Jasa. Dari data tersebut ada 87% yang termasuk dalam koperasi non-esensial dan sisanya sebanyak 13% masuk dalam kriteria essensial.
Kategori koperasi essensial adalah koperasi yang memberikan pelayanan kepada anggota (simpan pinjam) / non anggota (konsumen) setiap hari dan memiliki karyawan dalam pelayanannya. Sedangkan koperasi non essensial merupakan koperasi yang tidak memberikan pelayanan secara langsung kepada anggota.
Dalam menghadapi masa PPKM darurat ini, Koperasi memiliki beberapa kebijakan diantaranya:
1. Beberapa koperasi yang melakukan pelayanan secara langsung (tatap muka) tutup sementara
2. Pembatasan jam pelayanan
3. Penerapan jam kerja karyawan sebanyak 50% WFO dan 50% WFH
4. Penerapan satu ruangan satu orang
5. Penerapan protokol kesehatan secara ketat
6. Pendampingan anggota lewat WA /telepon
#IndonesiaBisa
#IndonesiaBangkit
#JogjaBakohCovid19