Hari Koperasi Indonesia ke 73
Tekad bangsa Indonesia untuk menumbuhkembangkan koperasi sampai saat ini sudah berjalan 73 tahun, oleh sebab itu sepatutnyalah apabila kita mengucapkan syukur kedahadirat Allah. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dan Tap MPR RI No. XVI/MPR/1998 Pasal 5 yg berbunyi "Usaha Kecil Menengah dan Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan BUMN". Dalam sistem perekonomian kita yang diutamakan bukanlah kemakmuran orang perorangan atau kemakmuran segolongan masyarakat akan tetapi kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Atas dasar itulah koperasi harus dikembangkan dan harus tumbuh subur ditengah - tengah masyarakat Indonesia sebagai organisasi ekonomi bagi rakyat banyak.
Setelah Konggres Koperasi I Tahun 1947 sampai saat ini koperasi mengalami pasang surut, masa keemasan koperasi dahulu seharusnya mampu mengantarkan lembaga ekonomi kerakyatan ini mengakar di masyarakat Indonesia. Sejatinya wadah ekonomi rakyat, koperasi mampu menjadi penyangga perekonomian nasional apabila usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi anggotanya, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersinergi menjadi kekuatan bersama untuk mengembangkan koperasi.
Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 73 pada tgl 12 Juli 2020 dan Hari UMKM Nasional ke 5 tanggal 12 Agustus 2020 di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan menggerakkan masyarakat dan Gerakan Koperasi untuk memeriahkan peringatan tersebut melalui berbagai bentuk kegiatan dengan tetap memperhatikan dan mentaati protokol kesehatan hal tsb dilakukan utk tetap menjaga semangat berkoperasi dalam rangka membangun semangat "Bangga Buatan Indonesia".